3 Cara Menghitung Gaji Proporsional untuk Karyawan Baru

Ketika baru diterima kerja, mungkin kita bingung kalau gaji awalmu tidak sesuai dengan gaji yang seharusnya. Tidak perlu khawatir, hal itu biasa disebut gaji proporsional atau gaji prorata. Lantas, bagaimana cara menghitung gaji proporsional dalam satu bulan jika kita masuk di pertengahan bulan? Yuk simak baik-baik penjelasan di bawah ini agar tidak bingung!

 

Apa itu gaji prorata? ‘Prorata’ berasal dari bahasa Italia yang berarti proporsional. Gaji prorata atau gaji proporsional adalah gaji yang diterima karyawan dari suatu perusahaan secara proporsional, atau sesuai dengan waktu kerja yang telah dijalani. Gampangnya, gaji proporsional ini adalah jumlah gaji yang kita terima akan disesuaikan dengan total waktu bekerja pada bulan tersebut. Karena inilah, besaran gaji yang kita terima bisa jadi lebih sedikit dari gaji yang seharusnya diterima seperti tertulis di kontrak.

 

Sebelum mengetahui cara menghitung gaji proporsional, perlu kita ketahui mengapa kita mendapatkan jenis gaji proporsional tersebut. Hal ini disebabkan karena masa kerja kita yang lebih sedikit, seperti masuk di pertengahan bulan, atau ada hal-hal yang menyebabkan kita meninggalkan pekerjaan dan tidak mendapat cuti berbayar. Maka dari itu, perhitungan gaji proporsional adalah sesuai dengan porsi karyawan dalam jumlah waktu bekerja.

 

Perhitungan gaji proporsional biasanya mengikuti perjanjian kerja yang tertulis dan disepakati oleh perusahaan dan calon karyawan. Sebab, pada dasarnya tidak ada dasar hukum secara tertulis pada UU Ketenagakerjaan di Indonesia yang mengharuskan perusahaan untuk membayarkan gaji proporsional kepada karyawan tetap dan tidak tetap maupun freelance.

 

Cara Menghitung Gaji Proporsional

Berdasarkan Kemenetras No. KEP. 102/MEN/VI/2004, cara menghitung gaji proporsional adalah menghitung upah per jam, yang merupakan upah satuan waktu terkecil, yang juga menjadi dasar perhitungan lembur. Cara menghitung upah per jam adalah upah atau gaji dalam sebulan (yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap), dibagi 173. Maksud dari 173 adalah rata-rata jam kerja karyawan yang dihitung setiap bulannya.

 

Rumus upah per jam = 1 / 173 x upah sebulan

 

Cara Menghitung Gaji Proporsional Per Jam

Contoh kasus perhitungan upah per jam untuk keperluan cara menghitung perhitungan gaji proporsional berdasarkan jam adalah sebagai berikut:

 

Sebek mulai bekerja di perusahaan Sukamaju pada tanggal 15 Mei 2019. Gaji karyawan yang telah disepakati bersama oleh Sebek dan perusahaan pada perjanjian kerja adalah Rp 4.325.000. Jika menggunakan perhitungan gaji dengan metode upah per jam maka pertama dihitung terlebih dahulu jumlah kerja Sebek dari tanggal 15 – 30 April 2019 adalah 14 hari kerja dan bekerja selama 8 jam per hari.

 

Maka perhitungan gaji Sebek adalah sebagai berikut:

Upah per jam = (1/173) x Rp 4.325.000 = Rp 25.000

Upah April 2019 = Rp 25.000 x 14 hari kerja x 8 jam kerja = Rp 2.800.000

 

Cara Menghitung Gaji Proporsional Berdasarkan Jumlah Hari Kerja

Selain menghitung jumlah gaji yang harus diterima oleh karyawan berdasarkan kepada upah jam kerja, yang kedua adalah cara menghitung gaji proporsional berdasarkan jumlah hari kerja.

 

Rumus upah per jam = (jumlah hari kerja yang dijalani / jumlah hari kerja sebulan x upah sebulan

 

Lilia baru mulai bekerja pada tanggal 15 April 2019, gaji karyawan yang telah disepakati bersama oleh Lilia dan perusahaan adalah sebesar Rp 5.000.000. Jika dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, maka yang pertama harus diketahui adalah jumlah hari kerja dari Lilia yaitu 15 – 30 April 2019 adalah sebanyak 14 hari kerja.

 

Maka hitungan gaji Lilia adalah sebagai berikut:

(14/25) x Rp 5.000.000 = Rp 2.800.000

 

Cara Menghitung Perhitungan Gaji Prorata bagi Karyawan Baru dan Resign

Metode yang terakhir adalah cara menghitung gaji proporsional bagi karyawan yang tidak bekerja penuh bulan, yang disebabkan karena karyawan tersebut baru masuk atau resign di tengah bulan. Perhitungan gaji tersebut serupa dengan yang telah disebutkan sebelumnya, dengan menghitung berdasarkan upah per jam.

 

Rumus gaji proporsional = Upah per jam x Jumlah jam kerja per hari x jumlah hari

 

Silver memulai hari kerja pertamanya sebagai staff pada sebuah perusahaan pada tanggal 20 Mei 2019 dan memiliki gaji Rp 4.325.000 dan sudah termasuk tunjangan. Perusahaan tempat Silver bekerja menerapkan sistem 5 hari kerja. Doni bekerja dari tanggal 20 sampai 31 Mei 2019, maka jumlah hari kerja Doni adalah 10 hari dengan jam kerja 8 jam per hari.

 

Berikut merupakan perhitungan gaji Silver berdasarkan metode proporsional:

Upah per jam = (1/173) x Rp 4.325.000 = Rp 25.000

Upah Mei 2019 = Rp 25.000 x 8 jam x 10 hari = Rp 2.000.000

 

Nah, itulah beberapa perhitungan cara menghitung gaji proporsional beserta contohnya yang dapat memudahkan kalian memahami perhitungan tersebut. Semoga dapat membantu, ya!