Gaji dan Tunjangan TNI: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Gaji dan Tunjangan TNI: Apa Saja yang Perlu Diketahui – Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah salah satu instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara. Sebagai anggota TNI, selain memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan negara, para prajurit juga mendapatkan gaji dan tunjangan tertentu.

Gaji dan tunjangan TNI tidak sama dengan gaji dan tunjangan karyawan pada umumnya. Hal ini dikarenakan TNI merupakan bagian dari instansi pemerintah dan memiliki struktur yang berbeda dengan instansi swasta.

Untuk itu, bagi yang tertarik untuk bergabung dengan TNI, penting untuk mengetahui tentang gaji dan tunjangan TNI. Berikut adalah informasi yang perlu diketahui terkait gaji dan tunjangan TNI.

Gaji TNI

Gaji TNI ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan. Setiap tahunnya, pemerintah menaikkan gaji TNI sesuai dengan inflasi dan pertimbangan lainnya. Gaji TNI terbagi menjadi tiga bagian yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan gaji dasar yang diterima oleh setiap anggota TNI. Besarnya gaji pokok berbeda-beda tergantung dari pangkat dan golongan yang dimiliki oleh anggota TNI. Berikut adalah besaran gaji pokok untuk TNI pada tahun 2022:

    • Prajurit Dua/Tamtama (Golongan I) : Rp 1.654.200
    • Prajurit Satu (Golongan II) : Rp 1.920.000
    • Kopral (Golongan III) : Rp 2.129.200
    • Sersan (Golongan IV) : Rp 2.387.200
    • Sersan Kepala (Golongan V) : Rp 2.667.200
    • Serka (Golongan VI) : Rp 3.083.200
    • Peltu (Golongan VII) : Rp 3.544.000
    • Letda (Golongan VIII) : Rp 5.309.200
    • Kapten (Golongan IX) : Rp 7.520.800
    • Mayor (Golongan X) : Rp 10.656.000
    • Letkol (Golongan XI) : Rp 14.591.200
    • Kolonel (Golongan XII) : Rp 20.617.600
    • Brigjen (Golongan XIII) : Rp 27.752.800
    • Mayjen (Golongan XIV) : Rp 36.456.000
    • Letjen (Golongan XV) : Rp 46.028.400
    • Jenderal (Golongan XVI) : Rp 61.798.800

Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada anggota TNI yang memiliki tanggungan keluarga. Besaran tunjangan keluarga berbeda-beda tergantung pada pangkat dan golongan yang dimiliki oleh anggota TNI. Berikut adalah besaran tunjangan keluarga untuk TNI pada tahun 2022:

Prajurit Dua/Tamtama (Golongan I) :

Gaji dan tunjangan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pekerja, termasuk bagi para prajurit TNI. Namun, banyak yang masih bingung mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh prajurit TNI. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai gaji dan tunjangan TNI yang perlu diketahui.

  • Gaji Pokok TNI

Gaji pokok TNI terdiri dari beberapa tingkatan, yaitu golongan prajurit tamtama, bintara, perwira, dan jenderal. Besaran gaji pokok ini juga akan mengalami kenaikan sesuai dengan masa kerja, pangkat, dan golongan. Berikut ini adalah besaran gaji pokok TNI per bulan:

  • Prajurit tamtama: mulai dari Rp 1.636.000 hingga Rp 2.591.000
  • Prajurit bintara: mulai dari Rp 2.002.000 hingga Rp 4.608.000
  • Perwira: mulai dari Rp 5.506.000 hingga Rp 13.646.000
  • Jenderal: mulai dari Rp 32.602.000 hingga Rp 53.168.000

 

  • Tunjangan TNI

Selain gaji pokok, para prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan TNI terdiri dari beberapa jenis, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, dan tunjangan kesehatan. Berikut ini adalah besaran tunjangan TNI per bulan:

  • Tunjangan keluarga: mulai dari Rp 450.000 hingga Rp 3.150.000
  • Tunjangan jabatan: mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 5.000.000
  • Tunjangan khusus: mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 2.000.000
  • Tunjangan kesehatan: mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 600.000

 

  • Sistem Penggajian TNI

Sistem penggajian TNI dilakukan secara terpusat oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setiap bulan. Gaji dan tunjangan akan dibayarkan ke rekening prajurit TNI setiap tanggal 25 setelah dilakukan proses verifikasi oleh BKAD. Selain itu, prajurit TNI juga dapat melihat slip gaji dan tunjangan melalui aplikasi e-salary TNI yang dapat diakses melalui portal Dhanapraja.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan. Demikian pula dengan prajurit TNI, PPh akan dipotong langsung dari gaji dan tunjangan yang diterima. Besaran PPh yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan tingkat penghasilan yang diterima.

  • Asuransi Kesehatan

Setiap prajurit TNI juga mendapatkan asuransi kesehatan, yaitu TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri). Selain itu, TNI juga memberikan tunjangan keluarga atau yang disebut tunjangan istri/suami dan anak. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya berbeda-beda tergantung pangkat dan golongan. Tunjangan keluarga juga bisa diberikan kepada prajurit yang sudah menikah maupun yang belum menikah, tergantung peraturan masing-masing satuan TNI.

Tunjangan lain yang diberikan TNI adalah tunjangan kesehatan. Prajurit TNI dan keluarganya bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit militer atau rumah sakit rujukan lainnya. Selain itu, TNI juga memberikan tunjangan pangan untuk memenuhi kebutuhan makan para prajurit saat menjalankan tugas.

Selain tunjangan-tunjangan di atas, TNI juga memberikan tunjangan lain seperti tunjangan transportasi, tunjangan pakaian dinas, dan tunjangan operasional. Besarnya tunjangan-tunjangan ini juga berbeda-beda tergantung pangkat dan golongan.

Namun, meskipun TNI memberikan berbagai tunjangan kepada prajuritnya, gaji yang diterima oleh prajurit TNI masih dianggap rendah oleh sebagian orang. Oleh karena itu, banyak prajurit TNI yang mencari penghasilan tambahan dengan membuka usaha sampingan atau bekerja di luar jam tugas.

Penting untuk diketahui bahwa upah dan tunjangan TNI tidak dapat dianggap sebagai satu-satunya faktor yang membuat seseorang memutuskan untuk bergabung dengan TNI. Setiap individu memiliki motivasi dan tujuan yang berbeda-beda dalam bergabung dengan TNI. Selain itu, menjadi prajurit TNI juga merupakan pengabdian yang membutuhkan keberanian, disiplin, dan keteguhan hati dalam melindungi keamanan dan kedaulatan negara.

Dalam kesimpulan, upah dan tunjangan TNI merupakan salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan bagi calon prajurit yang ingin bergabung dengan TNI. Selain itu, setiap prajurit juga perlu mengetahui hak-hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai anggota TNI agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Meskipun gaji dan tunjangan TNI masih dianggap rendah oleh sebagian orang, menjadi prajurit TNI juga merupakan pengabdian yang mulia dan membutuhkan keberanian serta keteguhan hati.