Gaji Asisten Apoteker Lulusan SMK Hingga Sarjana

Gaji Asisten Apoteker Lulusan SMK – Gaji seorang asisten apoteker dapat bervariasi tergantung pada pengalaman kerja dan pendidikannya. Untuk memenuhi persyaratan menjadi asisten apoteker, minimal harus menempuh pendidikan SMK jurusan farmasi.

Jurusan farmasi merupakan bidang ilmu yang mempelajari tentang obat-obatan. Oleh karena itu, lulusan jurusan ini memiliki banyak peluang untuk bekerja di apotek sebagai apoteker, asisten apoteker, atau tenaga teknisi kefarmasian.

Menurut Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 1, tugas, tanggung jawab, dan wewenang asisten apoteker meliputi penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan, yang dipegang oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang telah diberikan secara penuh oleh para pejabat yang berwenang.

Pasal 4 menyatakan bahwa asisten apoteker berperan sebagai pelaksana teknis fungsional penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lainnya.

Tugas utama seorang asisten apoteker biasanya adalah membantu apoteker dalam memberikan pelayanan kepada pasien sesuai dengan kebijakan kefarmasian.

Tugas yang paling utamanya yaitu mengelola perbekalan farmasi, menyusun rencana kerja kefarmasian, meliputi penyiapan pekerjaan kefarmasian, hingga memberikan pelayanan farmasi klinik.

Selain itu, tugas seorang apoteker dapat dibagi ke dalam beberapa tingkatan, yang dijelaskan pada Pasal 8 dalam jurnal simpadupakfarmasi.kemkes.go.id, mulai dari tingkat pemula hingga tingkat penyelia.

ini dia beberapa tugasnya:

Asisten Apoteker Pelaksana Pemula

Tugas meliputi persiapan ruangan dan peralatan di apotek, mendistribusikan perbekalan farmasi, dan menyiapkan serta menyimpan alat sterilisasi sentral. Jabatan ini memiliki pangkat fungsional Pengatur Muda, dengan golongan ruang II/a.

Asisten Apoteker Pelaksana

Tugas-tugas mencakup mengumpulkan bahan dan sumber referensi untuk mempersiapkan rencana kefarmasian, melakukan pengukuran bahan baku non-steril, berpartisipasi dalam persiapan produksi steril dengan menyediakan alat dan ruangan, menghitung harga obat, serta menerima dan menyeleksi persyaratan administrasi resep.
Jabatan ini memiliki beberapa jenjang fungsional, yaitu Pengatur Muda Tingkat I dengan golongan ruang II/b, Pengatur dengan golongan ruang II/c, dan Pengatur Tingkat I dengan golongan ruang II/d.

Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan

Tugas utama meliputi pengaturan aktivitas kefarmasian, pemilihan dan rangkuman persediaan farmasi, ikut serta dalam produksi farmasi yang tidak steril di bagian etiket, mengemas obat-obatan, menyiapkan obat-obatan sesuai dengan resep, membuang limbah obat, serta menyusun laporan tentang aktivitas farmasi klinik.

Jenjang karir dalam jabatan fungsional tersebut terdiri dari Penata Muda dengan golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang III/b.

Asisten Apoteker Penyelia

Untuk tugas ini, diperlukan melakukan pengepakan obat dan memberikan label. Selain itu, membuat rincian penggunaan dan biaya dispensing obat dosis unit, melakukan penghapusan perbekalan farmasi,  serta memastikan ketersediaan sitostatika dan obat intravena.

Untuk jabatan fungsional, tingkatannya adalah Penata dengan golongan ruang III/c, dan Penata Tingkat I dengan golongan ruang III/d.

Gaji Asisten Apoteker Lulusan SMK Hingga Sarjana

Bekerja di industri kesehatan dan kecantikan menawarkan prospek karier yang menjanjikan bagi apoteker atau asisten apoteker karena tugas mereka mirip dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memastikan kesehatan dan kesembuhan pasien.
Menurut gajimu.com, gaji asisten apoteker pada tahun 2022 bervariasi antara Rp2.084.545 dan Rp7.670.858 per bulan. Pada awalnya, asisten apoteker pemula bisa mendapatkan gaji bersih sebesar Rp2.084.545 hingga Rp3.795.509 per bulan.
Setelah bekerja selama 5 tahun, gaji bisa meningkat menjadi Rp2.112.978 hingga Rp4.514.593 per bulan untuk bekerja selama 40 jam seminggu. Namun, ada juga jabatan asisten apoteker yang hanya dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini, gaji yang diterima oleh asisten apoteker PNS berkisar:
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Harap diperhatikan bahwa gaji asisten apoteker dapat bervariasi di tiap wilayah. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jumlah gaji yang diterima, seperti lokasi penempatan tugas, jabatan, lama kerja, dan faktor lainnya.
Oleh karena itu, angka-angka yang telah disebutkan hanya sebagai panduan untuk memberikan gambaran tentang gaji yang mungkin diterima oleh asisten apoteker. Semoga informasi ini bermanfaat!