Gaji Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Gaji Anggota PPK dan PPS- Proses persiapan Pemilu 2024 telah dimulai, di mana saat ini seluruh KPU di kabupaten/kota sedang melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk wilayah kelurahan dan desa.

Pembentukan PPK dan PPS oleh KPU kabupaten/kota didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Jika Anda ingin mengetahui tugas dan gaji yang diberikan untuk anggota PPK dan PPS, artikel ini akan memberikan informasinya.

Masa Kerja dan Gaji Anggota PPK dan PPS

PPK terdiri dari 5 anggota yang dipilih dari tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan terdiri dari 1 ketua dan 4 anggota.

Mereka akan menjabat selama periode waktu mulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024 untuk Pemilu 2024. Anggota PPK akan menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta per bulan untuk ketua dan Rp 2,2 juta per bulan untuk anggota.

Tugas PPK

  1. Melakukan segala tahapan penyelenggaraan Pemilu di kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
  2. Menerima dan mengirimkan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
  3. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan sesuai dengan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan yang sudah dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
  4. Melakukan evaluasi kemudian membuat laporan untuk setiap tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya.
  5. Melakukan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu atau hal lainnya yang berkaitan dengan tugas dan wewenang dari PPK ke masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas lainnya yang telah diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melakukan tugas lainnya sesuai ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan.

Berkenaan dengan poin nomor 1 di atas, tugas tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan mencakup hal-hal berikut:

  • Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan mengirimkan daftar Pemilih tambahan tersebut kepada KPU kabupaten/kota.
  • Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
  • Melakukan verifikasi hingga rekapitulasi dukungan untuk calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  • Mengirimkan rangkuman pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS ke KPU kabupaten/kota.
  • Membuat sebuah dokumen resmi dan menyerahkannya kepada para saksi peserta Pemilu, Panwaslu kecamatan, dan KPU kabupaten/kota yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara.
  • Menyusun dan mengirimkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Masa Kerja dan Besar Gaji PPS

PPS harus dibentuk setidaknya enam bulan sebelum Pemilu dan harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. PPS terdiri dari tiga orang, yaitu satu ketua yang juga menjadi anggota dan dua anggota.

Masa kerja PPS berlangsung selama 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Gaji yang diterima oleh ketua adalah sebesar Rp 1,5 juta per bulan, sedangkan anggota mendapatkan gaji sebesar Rp 1,3 juta per bulan.

Tugas PPS

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat untuk memperbaiki daftar tersebut.
  2. Melakukan perbaikan daftar Pemilih sementara dan mengumumkan hasil perbaikan.
  3. Mengumumkan daftar Pemilih tetap kemudian melaporkan kepada KPU kabupaten/kota dengan melalui PPK.
  4. Melakukan seluruh langkah atau tahap dalam penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK.
  5. Menghimpun hasil perhitungan suara dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tugasnya.
  6. Menyampaikan berapa hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  7. Melakukan evaluasi kemudian membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya.
  8. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu atau apa saja yang  berkaitan dengan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
  9. Menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan poin pertama di atas, tugas-tugas yang dimaksud meliputi:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Mengecek dan menghitung dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  • Mengumpulkan pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di setiap TPS.
  • Menginformasikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK mengenai nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS yang bertugas di wilayah kerjanya.
  • Membantu proses pengumpulan hasil penghitungan suara oleh PPK.
  • Menyusun dan melaporkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota dalam waktu 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.