Besaran Gaji Guru Penggerak Kemendikbud 2023

Gaji Guru Penggerak Kemendikbud – Apakah Anda, sebagai seorang guru, tertarik untuk mengikuti program Guru Penggerak dan telah mengetahui kisaran gaji yang ditawarkan?

Program Guru Penggerak diselenggarakan oleh Kemendikbud dengan tujuan menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran, dan terdapat beberapa keuntungan dan manfaat yang bisa didapatkan oleh guru yang mengikuti program ini.

Apa itu Guru Penggerak

Guru Penggerak merupakan seorang pendidik yang telah  berhasil menyelesaikan program pendidikan Guru Penggerak yang resmi diadakan oleh Kemendikbud. Program ini bertujuan untuk menjadikan para guru di Indonesia sebagai pemimpin dalam pembelajaran dan juga untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta mewujudkan merdeka belajar.

Guru Penggerak dapat diikuti oleh semua guru di Indonesia, baik ASN maupun non-ASN, dari sekolah negeri maupun swasta, pada semua jenjang pendidikan formal yang memiliki SK Mengajar, mulai dari TK hingga SLB.

Menurut dokumen Kemendikbud, Guru Penggerak bertugas sebagai pemimpin pembelajaran yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan holistik, aktif, dan proaktif pada murid serta mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada murid.

Guru Penggerak juga berperan sebagai contoh dan fasilitator perubahan dalam lingkungan pendidikan untuk mencapai Profil Pelajar Pancasila.

Selain menjadi tenaga pendidik, Guru Penggerak juga memiliki peran lain di sekolah, seperti:

  • Membantu untuk menggerakan komunitas belajar bagi para rekan guru yang ada di sekolah pada wilayahnya
  • Menjadi seorang pengajar prakti bagi guru lainnya yang berhubungan dengan pengembangan yang ada disekolah
  • Membantu untuk mendorong peningkatan kepemimpinan murid dalam membuka ruang untuk kolaborasi antar guru
  • Menjadi seorang pemimpin pembelajaran yang bisa mendorong well-being ekosistem pendidikan di sebuah sekolah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2009, terdapat aturan mengenai beban kerja guru yang harus dipenuhi. Beban kerja minimal bagi seorang guru adalah 24 jam tatap muka dalam satu minggu, sedangkan beban kerja maksimalnya adalah 40 jam tatap muka dalam satu minggu di satu atau lebih satuan pendidikan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Meskipun begitu, belum ada informasi yang jelas mengenai berapa jam beban kerja Guru Penggerak. Namun, peran ganda sebagai pendidik dan Guru Penggerak kemungkinan akan menambah beban kerja guru.

Gaji Guru Penggerak Kemendikbud

Banyak guru yang sering bertanya-tanya tentang berapa gaji yang akan mereka dapatkan jika mereka menjadi Guru Penggerak sebelum mereka mengikuti seleksi program tersebut.

Sayangnya, Kemendikbud belum memberikan informasi atau penjelasan mengenai besaran gaji Guru Penggerak atau apakah ada perbedaan gaji antara Guru Penggerak dengan guru biasa.

Belum ada keterangan mengenai besaran upah bagi fasilitator Guru Penggerak, selain informasi yang belum tersedia mengenai gaji Guru Penggerak itu sendiri. Walaupun begitu, Guru Penggerak tetap akan menerima gaji pokok dari jabatannya.

Misalnya, jika seorang guru terdaftar sebagai Guru Penggerak dan juga sebagai tenaga pengajar di sekolah X, maka dia akan tetap menerima gaji pokok sebagai tenaga pengajar di sekolah X tersebut.

Umumnya, gaji guru ASN dipengaruhi  golongan yang dibagi jadi empat, dari golongan I hingga IV. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji guru ASN adalah sebagai berikut.

Golongan I (SD dan SMP)

  • Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
  • Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
  • Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
  • Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan II (SMA hingga D3)

  • Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
  • Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
  • Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
  • Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Gaji Guru Penggerak Kemendikbud – Golongan III (S1 hingga S3)

  • Golongan III-A Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
  • Golongan III-B Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.
  • Golongan III-D Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.

Golongan IV

  • Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
  • Golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
  • Golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
  • Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
  • Golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Dengan demikian, walaupun belum ada informasi pasti tentang besaran gaji Guru Penggerak, namun para guru tetap dapat memperoleh tunjangan-tunjangan menarik dari program ini yang telah disiapkan oleh Kemendikbud.

Selain dari gaji Anda juga bisa mendapatkan berbagai manfaat lainnya seperti menambah pengalaman dan relasi Anda. Terimakasih Anda sudah membaca artikel ini sampai dengan selesai. Semoga informasi mengenai gaji guru penggerak Kemendikbud bisa bermanfaat untuk Anda, sampai jumpa lagi dikesempatan lainnya!