Berapa Gaji PPPK S1 Sesuai dengan Golongan di 2023?

Berapa Gaji PPPK S1 – PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah program rekrutmen pegawai pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Program ini memungkinkan masyarakat umum yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa harus melewati seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang seringkali panjang dan memakan waktu lama.

Program PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan menjadi salah satu solusi dari pemerintah untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di sektor pelayanan publik.

Pada awalnya, program ini ditujukan untuk mengisi kebutuhan pegawai di bidang pendidikan dan kesehatan. Namun, seiring berjalannya waktu, program ini telah diperluas ke berbagai sektor lainnya, seperti lingkungan hidup, perhubungan, dan kearsipan.

Berapa Gaji PPPK S1 –  Keuntungan Adanya PPPK 

Keuntungan utama dari program PPPK adalah proses seleksinya yang lebih singkat dan cepat. Seleksi PPPK dilakukan oleh instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga kerja dengan proses seleksi terdiri dari tes tertulis dan tes wawancara. Selain itu, para peserta seleksi PPPK juga akan dinilai berdasarkan kompetensi dan kualifikasi yang dimilikinya.

Dalam hal ini, PPPK lebih menekankan pada kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pekerjaan, sehingga memungkinkan seseorang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal dalam bidang tertentu untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

Berapa Gaji PPPK S1?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kesamaan dengan PNS dan masuk dalam golongan ASN yang menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Besaran gaji PPPK untuk S1 tergantung pada golongan PPPK serta lama kerja yang dimiliki, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa PPPK merupakan warga indonesia yang sudah memenuhi syarat dan bisa diankat karena adanya perjanjian kerja untuk waktu tertentu untuk menjalankan tugas yang ada dipemerintahan.

PPPK mempunyai hak untuk mendapat kenaikan gaji secara reguler atau kenaikan gaji yang istimewa, yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berapa Gaji PPPK S1 – Daftar Gaji Menurut Golongan

  • Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 72/2020 menetapkan bahwa gaji PPPK yang memiliki gelar Sarjana (S1) dijabat oleh guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian akan ditentukan berdasarkan posisi dan level pendidikan yang dimiliki.

Keempat posisi fungsional ini akan ditempatkan pada golongan V hingga XI.Golongan IX pada Permenpan RB No. 72/2020 menetapkan gaji PPPK dengan jenjang pendidikan S1 atau D4.

Menurut daftar gaji PPPK dalam Perpres No. 98/2020, golongan IX memiliki gaji minimal sebesar Rp2.966.500 untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan gaji maksimal sebesar Rp4.872.000 untuk PPPK dengan masa kerja di atas 25 tahun atau setara dengan 32 tahun.

Jadi, nominal gaji PPPK untuk S1 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000. Selain gaji, PPPK juga berhak atas tunjangan yang disesuaikan dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK tersebut bekerja berdasarkan Perpres No. 98/2020 pasal 4 ayat 1.

Berikut tunjangan untuk PPPK:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional, atau
  • Tunjangan lainnya.

Pemerintah tidak menanggung potongan pajak penghasilan untuk gaji dan tunjangan PPPK yang memiliki latar belakang pendidikan S1, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Bisa kita lihat jika program PPPK merupakan alternatif yang menarik bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi pegawai negeri sipil tanpa harus melewati proses seleksi CPNS yang panjang dan rumit.

Namun, sebelum memutuskan untuk mengikuti program PPPK, para calon pegawai harus mempertimbangkan dengan matang kelebihan dan kekurangannya serta memastikan bahwa program ini benar-benar sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.

Semoga informasi dalam artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda ya!