Gaji Guru Penggerak di Kemendikbud

Gaji Guru Penggerak Kemendikbud – Guru penggerak adalah guru yang dianggap berprestasi tinggi dan memiliki kemampuan memotivasi dan memimpin guru-guru lain di sekolah. Mereka juga bertanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum dan metode pembelajaran di sekolah. Berdasarkan informasi yang tersedia pada tahun 2021, Kemendikbud telah menetapkan kenaikan gaji guru penggerak sebesar 5-15% dari gaji pokok sebelumnya, tergantung pada kinerja dan prestasi mereka.

Guru Kemendikbud adalah guru yang bekerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) di Indonesia. Guru Kemendikbud dapat berkerja di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah pertama (SMP/MTs), pendidikan menengah atas (SMA/MA/SMK), hingga perguruan tinggi.

Guru Kemendikbud bertanggung jawab dalam memberikan pembelajaran dan pendidikan kepada siswa/siswi sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan, serta memberikan bimbingan dan pengarahan dalam proses belajar mengajar. Selain itu, mereka juga terlibat dalam pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pendidikan, seperti melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Namun, perlu dicatat bahwa informasi terkait gaji guru penggerak dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung pada kebijakan Kemendikbud yang terbaru. Sebaiknya, untuk informasi yang lebih spesifik, Anda dapat mencari informasi terbaru melalui situs resmi Kemendikbud atau menghubungi pihak terkait langsung.

Gaji Guru Penggerak di Kemendikbud

Gaji guru Kemendikbud bervariasi tergantung pada posisi, pengalaman, jenjang pendidikan, dan wilayah tempat guru tersebut bertugas. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Gaji Pokok PNS, berikut adalah besaran gaji pokok guru PNS Kemendikbud di Indonesia per bulan, pada tahun 2021:

  • Guru PNS golongan I/a: Rp 1.810.000,-
  • Guru PNS golongan I/b: Rp 1.990.000,-
  • Guru PNS golongan I/c: Rp 2.200.000,-
  • Guru PNS golongan I/d: Rp 2.440.000,-
  • Guru PNS golongan II/a: Rp 2.710.000,-
  • Guru PNS golongan II/b: Rp 2.985.000,-
  • Guru PNS golongan II/c: Rp 3.295.000,-
  • Guru PNS golongan II/d: Rp 3.625.000,-
  • Guru PNS golongan III/a: Rp 4.030.000,-
  • Guru PNS golongan III/b: Rp 4.435.000,-
  • Guru PNS golongan III/c: Rp 4.870.000,-
  • Guru PNS golongan III/d: Rp 5.335.000,-
  • Guru PNS golongan IV/a: Rp 5.830.000,-
  • Guru PNS golongan IV/b: Rp 6.405.000,-
  • Guru PNS golongan IV/c: Rp 7.015.000,-
  • Guru PNS golongan IV/d: Rp 7.670.000,-

Perlu dicatat bahwa gaji guru Kemendikbud juga dapat ditambah dengan tunjangan-tunjangan tertentu, seperti tunjangan profesi, tunjangan kinerja, tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus daerah terpencil, dan lain sebagainya, tergantung pada kebijakan dan regulasi yang berlaku.

Untuk menjadi guru di Kemendikbud, ada beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai, seperti sarjana pendidikan, sarjana bidang yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang ingin diampu, atau lulusan program pendidikan keguruan.
  2. Mengikuti proses seleksi atau penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan oleh Kemendikbud atau instansi yang terkait.
  3. Setelah lulus seleksi CPNS, calon guru akan menjalani masa pendidikan dan pelatihan (diklat) selama beberapa bulan atau tahun, tergantung pada jenjang pendidikan yang akan diampu.
  4. Setelah selesai diklat, calon guru akan diangkat sebagai PNS di Kemendikbud dan mulai bertugas sebagai guru.

Selain itu, sebagai guru di Kemendikbud, Anda juga harus memiliki kemampuan dan kualifikasi tambahan yang dibutuhkan, seperti kemampuan mengajar dan berkomunikasi dengan baik, mampu mengembangkan kurikulum dan metode pembelajaran, serta memiliki dedikasi dan komitmen yang tinggi terhadap dunia pendidikan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang cara menjadi guru di Kemendikbud, Anda dapat mengakses situs resmi Kemendikbud atau menghubungi pihak terkait langsung.

Sebagai guru di Kemendikbud, Anda berhak menerima beberapa jenis tunjangan, antara lain:

  1. Tunjangan profesi guru: tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan, golongan, dan masa kerja guru.
  2. Tunjangan kinerja: tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas prestasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada kinerja dan prestasi guru dalam mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan.
  3. Tunjangan sertifikasi: tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat dan lulus sertifikasi guru sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan golongan sertifikasi yang telah dicapai oleh guru.
  4. Tunjangan khusus daerah terpencil, perbatasan, dan terluar: tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di daerah-daerah yang sulit dijangkau dan terisolasi, seperti daerah terpencil, perbatasan, dan terluar. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada kondisi dan lokasi daerah yang diampu oleh guru.

Selain itu, sebagai PNS di Kemendikbud, Anda juga berhak menerima tunjangan-tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Besaran tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada kondisi dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada setiap tahunnya.