Terkejut Karena Gaji, CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji 2022

Baru-baru ini sedang viral berita tentang 105 CPNS Mengundurkan Diri karena alasan yang mungkin bisa dibilang tidak masuk akal. Yakni karena baru mengetahui berapa Gaji PNS.

BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyebutkan beberapa Calon PNS memilih untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut disebabkan karena mereka cukup kaget setelah mengetahui jumlah Gaji PNS yang akan diterima.

CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji

CPNS mengundurkan diri karena gaji ini tentu menjadi fenomena yang cukup mengejutkan Netizen. Yang mana PNS merupakan sebuah pekerjaan yang didambakan beberapa orang. Dengan gaji yang layak dan juga berbagai tunjangan hingga pensiun.

Dengan pengunduran diri tersebut, BKN akan menyiapkan sanksi kepada beberapa peserta CPNS tersebut.

Dari aturan yang ada, peserta CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat sanksi dan denda dengan nominal berbeda sesuai instansi tempat mereka melamar. Bahkan denda yang dikenakan bisa mencapai maksimal Rp.100.000.000.

Gaji PNS 2022

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jumat (27/5/2022), besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akan tetapi, selama belum ditetapkan sebagai PNS, nominal gaji yang akan diterima memang hanya 80% dari total yang seharusnya diterima.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang peserta CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui sebuah proses pendidikan dan pelatihan yang hanya bisa diikuti sekali saja.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Rinciannya yakni:

PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga: Cuma Bakal Terima 80 Persen dari Gaji Pokok di Awal, Ratusan CPNS Mengundurkan Diri dengan Alasan Pendapatan, Ternyata Ini Besaran Gaji PNS dari Golongan I Hingga IV

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Angka-angka di atas tentu belum termasuk dengan uang tunjangan yang didapat selama menjabat.

Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Rinciannya yakni:

PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Angka-angka di atas tentu belum termasuk dengan uang tunjangan yang didapat selama menjabat.

Untuk informasi terkait pendaftaran CPNS dan informasi mengenai PNS lainnya, bisa cek di https://sscasn.bkn.go.id/