Berapa Zakat yang Harus Dikeluarkan dari Penghasilan Kita? Yuk Baca, Jangan Sampai Tidak Tahu!

cara menghitung zakat penghasilan – Dalam Islam, zakat adalah kelebihan harta yang dikeluarkan untuk golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang telah diatur. Zakat ada banyak jenisnya, salah satunya adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan / gaji kita. Adanya zakat penghasilan bertujuan untuk membersihkan penghasilan kita dari pendapatan yang haram.

 

Lalu, gimana ya cara menghitung zakat penghasilan dari gaji bulanan? Yuk kita simak penjelasannya!

 

Pengertian Zakat

Zakat merupakan rukun Islam keempat dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Zakat, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, merupakan kelebihan harta yang dikeluarkan untuk golongan penerima (mustahik) apabila telah mencapai syarat yang diatur (nisab).

 

Perintah berzakat terdapat dalam beberapa ayat di Alquran, yang pertama pada QS. Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

 

Perintah berzakat juga disebut pada ayat lainnya, yakni QS. At-Taubah ayat 103 yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

 

Begitu mulianya zakat sampai dalam Alquran pun perintah berzakat disebut berulang hingga 32 kali. Hal ini mengungkapkan bahwa betapa pentingnya menyisihkan harta yang kita miliki untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Masyaallah tabarakallah.

 

Jenis-Jenis Zakat

Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta). Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, menjelang Idul Fitri dengan besaran 2.5 kg beras (3.5 liter) atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut, atau uang senilai harga makanan pokok tersebut. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

 

Sedangkan zakat mal merupakan zakat harta yang dikeluarkan ketika syarat zakat tersebut terpenuhi / mencapai nisab dan bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat mal terdiri dari:

  • Zakat penghasilan (zakat profesi)
  • Zakat pertanian
  • Zakat Perniagaan
  • Zakat ternak
  • Zakat emas dan perak

 

Kali ini, yang akan dibahas adalah cara menghitung zakat penghasilan / zakat profesi, dimana zakat tersebut dikeluarkan berdasarkan besar gaji bulanan.

 

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Syarat wajib zakat penghasilan adalah umat Islam yang telah baligh, berpenghasilan tetap, dan telah memenuhi nisab. Zakat penghasilan dapat dibayarkan per bulan ketika menerima gaji, atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan.

 

Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah seorang Muslim yang berpenghasilan minimal Rp 5.240.000 per bulan. Adapun jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

 

Berikut merupakan rumus cara menghitung zakat penghasilan:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

 

Misal, jika gaji kita sebesar Rp6.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan adalah:

Rp 6.000.000 x 2,5% = Rp150.000,00

atau jika ingin dibayar pertahun sebesar:

12 x Rp150.000 = Rp1.800.000,00

Tapi bagaimana jika gaji kita di bawah Rp 5.240.000 per bulan? Jawabannya adalah masih belum termasuk syarat wajib mengeluarkan zakat profesi, dikarenakan penghasilan kita masih di bawah nisab.

 

Itulah salah satu contoh cara menghitung zakat penghasilan. Zakat yang telah dikeluarkan bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitar kita, atau lewat lembaga amil zakat untuk didistribusikan. Bahkan, pembayaran zakat penghasilan saat ini bisa melalui platform online

 

Nah, sudah tahu kan, besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk segera tunaikan kewajiban ini agar harta kita semakin berkah.